Rabu, Oktober 22, 2008
Suara Sumbang Usai Pelantikan
Meski pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara telah selesai, namun ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim akan menggugat. Benarkah?
SETIAP warga Negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hokum. Begitu pula Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang kalah pada Pilkada Maluku Utara 2007 lalu. Keduanya dikabarkan akan menggugat keabsahan pelantikan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba (TA-GK).
Meski begitu Mendagri mengaku, dasar hukum melantik TA-GK sudah jelas. Sengketa Pilkada Maluku Utara di KPU tidak selesai, selanjutnya diselesaikan melalui jalur hukum yakni Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili sengketa Pilkada. “Disini semuanya sudah selesai, karena itu dasarnya sudah jelas. Semua keputusan diambil dengan hati-hati, dan semua telah mengikuti prosedur hukum,” urai Mendagri usai melantik TA-GK di Ternate.
Menanggapi wartawan keinginan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo berencana memproses kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mardiyanto menyatakan, pemerinntah pusat siap menghadapinya. Bahkan Mardiyanto mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas menempuh jalur hukum. Bagi Mardiyanto, pemerintah tetap kokoh pada aturan yang telah dijalankan. “Silahkan saja kalau melalui proses hukum,” tantangnya.
Selain isu adanya gugatan hukum, memang Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Sayuti Asyathri dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi menilai pelantikan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba sebagai pasangan Gubernur-Wagub Maluku Utara periode 2008-2013 oleh Mendagri Mardiyanto cacat hukum dan masuk kategori melanggar konstitusi.
Sayuti menyebutkan, dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 169 ayat 1, disebutkan bahwa Presiden mengesahkan pengangkatan gubernur dan wagub dalam waktu tiga bulan setelah diajukan oleh KPU melalui DPRD. Di situ ada kata-kata penetapan dan penetapan dilakukan oleh KPU dalam berita acara. Jadi jika misalnya ada pengesahan terhadap pasangan calon yang tidak sesuai dengan usulan KPU, maka itu jelas pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Bahkan menurut politisi PAN itu, kewenangan menetapkan pasangan terpilih ada pada KPU dan bukan pemerintah. Karena itu, pelantikan yang dilakukan Mendagri tidak sah atau ilegal dan otomatis batal demi hukum. "Dasar hukum apa yang digunakan dalam Keppres tersebut untuk melantik pasangan Thaib-Kasuba," katanya.
Sementara rekan Sayuti, Mustokoweni mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang tiba-tiba melantik pasangan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba karena belum ada titik temu antara Mendagri dan DPR. Sama seperti Sayuti, Mustokoweni mengaku masalah penentuan gubernur terpilih adalah domain KPU dan bukan pemerintah. Sementara menurut KPU, pemenang pilkada di Maluku Utara adalah pasangan Gafur-Fabanyo.
Mustokoweni mengkhawatirkan atas semakin buruknya kondisi keamanan masyarakat di Ternate pasca pelantikan yang dinilai masih bermasalah itu. Karena itu, Komisi II mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri Mardiyanto untuk meminta penjelasan tentang langkah-langkah yang telah diambil itu. "Bagaimana pun, untuk mengambil satu keputusan harus didasarkan pada sikap yang bijaksana selain mendasarkan pada aturan hukum yang ada," katanya.
“Serangan” itu tak lantas membuat nyali Mendagri Mardiyanto ciut. Ia tetap mempersilakan bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah yang telah melantik Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2008-2013 untuk mengajukan gugatan hukum.
Menurut Mendagri, permasalahan Pilkada Maluku Utara berada dalam ranah hukum karena menyangkut sengketa hasil penghitungan suara. Dengan demikian, yang menguji dan menilai atas permasalahan pilkada serta yang menentukan siapa pemenangnya bukan lagi KPU pusat atau KPU provinsi. Tetap yang menentukan adalah lembaga peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung. Di samping sebagai Mendagri, Ia memiliki kewenangan diskresi dalam menentukan siapa kepala daerah yang berhak dilantik.Nah!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar