HUTAN di pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu disoal oleh sejumlah elemen masyarakat dan (LSM) setempat. Pasalnya, sejumlah titik-titik kawasan hutan tertentu di daerah itu ditengarai telah dirusak akibat penebangan secara besar-besaran oleh salah satu perusahaan kayu di Maluku Utara.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, ekspoloitasi hutan ini di satu sisi dijadikan dalih untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, Pemda setempat seolah menutup mata, saat merebak informasi yang menyebut kawasan hutan yang dibabat itu masuk dalam areal hutan lindung. Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan setempat pun seolah tak peduli saat menjalankan eksploitasinya. Yang penting bagi mereka, bisa mendapatkan kayu, serta tak dirongrong pemda setempat terkait izin perolehan hasil hutan ini.
Lebih parah lagi, sejumlah titik di hutan yang telah ditetapkan pemerintah daerah lewat Departamen Kehutanan RI sebagai penyanggah erosi atau lazim disebut hutan lindung pun, diduga telah dirusak, dan tak luput dari sentuhan mata gergaji bermesin yang beroperasi dari tahun ke tahunnya hingga kini, d nyaris digunduli.
Akibatnya, saat turun hujan, pohon-pohon yang menjadi penyangga banjir tak lagi berdiri kokoh mengawal derasnya aliran air. Praktis, sesuai filosofinya, air dibiarkan bebas menerjang semaunya—meluluh lantahkan areal sekitar hutan menuju muara dimana hakekat air itu berada. Tak ketinggalan, lokasi di sekitar hulu hingga hilir sungai pun mengalami nasib sama. Terutama kawasan perkebunan warga, tak luput dari amukan derasnya air bah.
Saat desakan masyarakat, LSM, dan pemerhati lingkungan merebak, barulah dibuat tim terpadu untuk turun ke lokasi yang ditengarai telah dirusak selama bertahun-tahun itu. Padahal, Dinas Kehutanan tingkat Kabupaten saja misalnya, mempunyai tim monitoring yang kapan saja siap turun ke lokasi begitu mendengar ada indikasi hutan dirusak, apalagi hutan lindung.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Setelah ramai disuarakan di media massa, barulah tergerak hati para pengambil kebijakan di sektor ini untuk melakukan langkah-langkah instruktif. Sementara kayu yang ada di hutan ini sudah habis dibabat lebih dahulu. Kura-kura dalam perahu?
Beberapa waktu lalu misalnya, tersiar ramai di publik bahwa tiga kawasan berbukit yang masuk dalam blok hutan lindung, dan terletak di desa Kapitusang Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara misalnya, diduga telah dibabat habis. Kawasan tersebut diantaranya, gunung Be, gunung Jere, dan gunung Nangka, yang sesuai pengakuan saksi masyarakat desa setempat, jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan lindung. Dan luasnya mencapai ratusan hektar.
Tim gabungan terpadu yang beranggotakan unsur dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara pun dibentuk, dan langsung diterjunkan ke lokasi penebangan, saat mendengar informasi merebak dan ramai orang berteriak, bahwa hutan lindung telah dirusak.
Kawasan hutan yang rencananya dikunjungi tim terpadu sesuai rapat kesepakatan dan koordinasi bersama itu meliputi tiga kawasan yang berada di desa Kapitusang Kecamatan Bacan Barat, dan beberapa desa lain yang terletak di bagian utara dan timur pada lingkar pulau Bacan.
Namun salah seorang sumber pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan yang dapat dipercaya saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu menuturkan, bahwa tim gabungan ini hanya turun sampai di kawasan tiga gunung saja yang berada di desa Kapitusang Kecamatan Bacan Barat. Atau hanya sampai pada batas kawasan Poang saja. Sumber mengaku demikian mengingat pada saat tim turun ke lokasi, dirinyapun ikut serta.
Sementara lebih kurang tiga lokasi lain di luar desa Kapitusang, seperti Desa Nyonyifi, Kaireu, dan Desa Sabatang yang terletak di kawasan Bacan Timur, tim terpadu tak sempat menginjakkan kaki ke sana. Saat dikonfirmasi soal hutan di desa Nyonyifi, Kaireu, dan Sabatang, masuk dalam blok hutan lindung atau tidak, sumber mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Hal ini lanjut sumber, pada saat tim gabungan yang diterjunkan, tak sampai ke tiga lokasi desa tersebut.
Untuk memastikan tiga desa di Bacan Timur sebagaimana disebutkan terjadi aktifitas penebangan atau tidak, Selasa tanggal 02 Okotober lalu, media ini sempat mengunjungi desa Nyonyifi. Begitu tiba di lokasi, tampak sebuah kapal tongkang berlabu jangkar dan terapung di laut tepat di depan pelabuhan kamp perusahaan yang sudah syarat dipenuhi kayu bulat di atasnya, dan siap diberangkatkan entah kemana.
Tongkang yang sudah sesak dengan kayu itu sesuai pengakuan Manager kamp perusahaan desa Nyonyi berkisar 3 ribu dua ratus meter kubik kayu berbagai jenis. Dengan demikian, tentu lokasi hutan yang berada di desa Nyonyifi ini secara terus menerus dilakukan penebangan hingga kini. Karena tongkang yang sudah dipenuhi kayu itu termasuk proses pemuatan yang sudah kesekian kalinya.
Apalagi, jarak antara kamp perusahaan dan kawasan hutan yang ditebang sesuai penuturan salah seorang tenaga administrasi di bagian kamp, berkisar lebih kurang hanya lima kilometer saja. Sebuah jarak yang cukup dekat dengan garis pantai.
Bila hutan di kawasan ini terus-menerus dieksploitasi tanpa mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku pada Departemen dan Dinas Kehutanan, maka tunggulah kehancurannya. Mengingat, desa-desa yang berada di kawasan ini semuanya memiliki sungai. Dan bila terjadi banjir, maka semua desa yang terletak di sekitar sungai praktis terancam. Seperti sudah pernah terjadi di desa Koititi Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, dan beberepa desa lain dalam lingkup wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara beberapa bulan lalu.
Kedepan, desa-desa lain juga bakal mengalami nasib sama. Mengingat hutan yang berada di kawasan mereka rata-rata ditempati perusahaan kayu yang setiap saat menggerogoti hasil hutannya. Apalagi kawasan hutan yang dieksploitasi perusahaan kayu, rata-rata ditengarai masuk dalam blok hutan lindung.
Untuk mengkonfirmasikan soal penebangan kayu di hutan desa Nyonyifi ini saja, Media ini sempat menghubungi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan Ridwan Mahmud, Amd., SE. Namun sayangnya, sang Kepala Dinas membalas via pesan pendek (SMS), bahwa dirinya sedang berada di luar daerah, dan tak sedikitpun berkomentar soal pertanyaan yang diajukan media ini.
Hal yang sama juga terjadi saat bertandang ke kantor perusahaan yang mengeksploitasi kayu hutan di desa Nyonyifi. Manager Operasional perusahaan yang berkantor tepat bersebalahan jalan dengan gudang Bimoli Ternate itu, urung dipertemukan pihak personalianya dengan media ini. Perusahaan memberi alasan, sang manager hendak berangkat ke luar daerah sejam lagi. “Bapak hendak berangkat, belum bisa diganggu. Lain kali saja”, tutur sang receptionis singkat.