
Loloda kini berada disimpang jalan. Menolak bersama Galela memperjuangkan kabupaten baru, dan memilih bergabung dengan Morotai. Tapi keinginan itu sudah jauh terlambat.
JAUH sebelum Deklarasi Pemekaran Kabupaten Galela-Loloda, Komite Loloda Bersama (KLB) menggelar aksi menolak bergabung dengan Galela untuk memperjuangan kabupaten baru. Aksi itu digelar di gedung DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Utara. Mereka menolak bergabung dengan Galela dan cenderung memilih bergabung dengan Kabupaten Pulau Morotai.
Selain menolak Galela dan memilih Morotai, mereka mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Jika keinginan mereka ke Mororai tak dikabulkan, mereka banting haluan memilih bergabung dengan Kabupaten Halmahera Barat.
Tahara Kalimudin, Ketua Forum Pelajar Pemuda Mahasiswa Loloda (FPPML) menampik, deklarasi perjuangan pemekaran kabupaten Galela-Loloda adalah keinginan murni seluruh masyarakat Galela dan Loloda. Tapi itu merupakan kepentingan politik yang dimainkan politisi DPRD yang kalah bertarung dan ingin menyelamatkan diri. Sebab rumusan deklarasi yang dilakukan terkesan dadakan juga hanya dibuat satu malam.
Entah keinginan ini murni dari masyarakat atau tidak, tapi menurut Tahara Loloda secara umum, enggan gabung Galela. Mereka cenderung ke Morotai, alasanya antara Loloda dan Morotai merupakan pulau terdepan atau terluas dibibir Pasifik, juga Loloda lebih dekat ke Morotai daripada ke Galela.
Setelah menolak gabung Galela, Tahara mendesak Pemda dan tim Pansus pemekaran DPRD Halut memasukkan Loloda ke dalam wilayah pemekaran Pulau Morotai. “Jika Loloda tidak diakomodir tim Pansus pemekaran dan Pemda maka selanjutnya kami siap melepaskan Halut dan menyatakan bergabung dengan Halbar,” ancamnya.
Namun keinginan Loloda bergabung dengan Morotai mustahil terwujud dalam waktu singkat. Ketua DPRD Nofino Lobiua menjelaskan, proses administrasi maupun persyaratan pemekaran Kabupaten Pulau Morotai telah selesai dan kini telah ada Komisi II DPR-RI. Jika administrasi dirubah, maka pemekaran Morotai yang tinggal menunggu ketukan palu akan mentah lagi.
Wakil ketua DPRD Halmahera Utara Mochtar Balakum justeru agak emosional menanggapi keinginan warga Loloda ini. MB menuding KLB asal bicara, tidak memahami perundang-undangan yang berlaku. Bagi MB, deklarasi merupakan adalah hak setiap orang. ”Anda tidak punya hak menghalangi orang melakukan deklarasi, karena itu dijamin dan dilindungi undang-undang, karena itu keinginan memperjuangkan harga diri,” tuturnya.
Tapi Yakmil Abd Karim, pengurus forum perjuangan pemekaran Kabupaten Galela-Loloda (FPPKG-L) yang juga orang Loloda justeru menangapi dingin. Menurutnya, gagasan Loloda bergabung dengan Morotai jauh sebelumnya telah disampaikan ke DPRD, namun tidak diakomodir karena Morotai merupakan paket khusus yang ditetapkan pemerintah pusat. “Dan Tahara tidak mengetahui jalur perjuangan sebelumnya,” ujar Yakmil.
Begitu pula Frans Mameri, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Sekda, desakan memasukkan Loloda dalam pemekaran Morotai sama halnya dengan menghambat terwujudnya pemekaran Morotai. Lagi pula hal itu mustahil dilakukan karena seluruh persyaratan, termasuk batas wilayah dan rekomendasi bupati sudah diserahkan ke pemerintah pusat. “Itu kalau terjadi, pasti orang Morotai demo lagi,” ujar Frans.
Meski begitu, Frans memberi solusi jika Loloda punya keinginan kuat bergabung dengan Morotai, maka harus menunggu sampai Morotai ditetapkan menjadi kabupaten. Begitu pula permintaan KLB agar Bupati tidak mengeluarkan rekomendasi perjuangan pemekaran Galela-Loloda juga akan dibahas. “Karena tidak semudah yang anda bayangkan, rekomendasi bisa keluar apabila telah melalui penilaian yang betul-betul kompetitif,” katanya. ABDUL KHALIL (TOBELO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar